KPK: Ungkap Rincian Aliran Dana e-KTP

KPK: Ungkap Rincian Aliran Dana e-KTP


Wow Keren ya, Macam mana gak rebutan jadi DPR ?
KOMEN SOB dan LIKE nya Jangan Lupa....
DAN  Klik SUBCRIBE biar tahu video baru lainnya,...

Surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima uang Fi, proyek e-KTP.
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto,
dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali bertemu dengan sejumlah anggota DPR RI. Dan disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi 51 persen digunakan untuk proyek, dan 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Irman didakwa memperkaya diri sebesar 2 juta 371 ribu 250 rupiah plus 877.700 dollar Amerika Serikat, dan 6.000 dollar Singapura.
Dan Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3 juta 473 ribu 830 dollar Amerika Serikat.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar Amerika Serikat dan 50 juta rupiah.
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar Amerika Serikat dan 22,5 juta rupiah.
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar Amerika Serikat dan 25 juta rupiah.
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar Amerika Serikat
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar Amerika Serikat dan 30 juta.
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar Amerika Serikat.
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar Amerika Serikat.
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar Amerika Serikat.
9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar Amerika Serikat.
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar Amerika Serikat.
11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar Amerika Serikat.
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 26 miliar.
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar Amerika Serikat.
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar Amerika Serikat.
15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar Amerika Serikat.
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dollar Amerika Serikat.
17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar Amerika Serikat.
18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar Amerika Serikat.
19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar Amerika Serikat.
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla Amerika Serikat.
21. Markus Nari sejumlah 4 miliar dan 13.000 dollar Amerika Serikat.
22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar Amerika Serikat.
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar Amerika Serikat.
24. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 dollar Amerika Serikat.
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 dollar Amerika Serikat.
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar rupiah.
27. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah 2 miliar rupiah.
28. Marzuki Alie sejumlah 20 miliar rupiah.
29. Johannes Marliem sejumlah 14 juta 880 ribu 000 dollar AS dan 25 milyar 242 juta 546.892 rupiah.
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar Amerika Serikat.. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar Amerika Serikat.
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah 60 juta rupiah.
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah 137 milyar 989 juta 835 ribu 260 rupiah.
33. Perum PNRI sejumlah 107 milyar 710 juta 849 ribu 102 rupiah.
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah 145 milyar 851 juta 156 ribu 022 rupiah.
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah 148 milyar 863 juta 947 ribu 122 rupiah.
36. PT LEN Industri sejumlah 20 milyar 925 juta 163 ribu 862 rupiah.
37. PT Sucofindo sejumlah 8 milyar 231 juta 289 ribu 362 rupiah.
38. PT Quadra Solution sejumlah 127 milyar 320 juta 213 ribu 798,36 rupiah.


Berita dari sumber : http://news.liputan6.com/read/3000702/jaksa-kpk-beber-daftar-pejabat-yang-terima-aliran-dana-e-ktp




Komentar